Senin, 20 April 2020

Garis Bayang - bayang

1. Benda kerja dengan garis bayang-bayang


1.1 Garis bayang-bayang digambarkan sebagai garis putus-putus dengan ketebalan 7/10 dari garis benda. 
      Panjang masing-masing garis tergantung pada ukuran gambar. Agar memberikan gambaran garis celahnya 
      dibuat sedikit kecil (1-1/5 mm).
1.2 Garis putus=putus dimulai dan diakhiri dengan garis pada tepi gambar.
1.3 Pada perubahan dari garis benda ke garis bayang-bayang harus diawali dan diakhiri dengan celah.
1.4 Garis putus-putus selalu dipertemukan dengan garis (membuat sudut yang utuh).
1.5 Garus bayang-bayang yang bersilangan harus berpotongan pada garis.
1.6 Garis bayang-bayang yang sejajar berjarak dekat celahnya dibuat/dilukis dengan saling menutupi.
1.7 Jika garis bayang-bayang dan garis sumbu berhimpitan, maka yang digambar adalah garis bayang-bayang.
Catatan : Garis ukuran tidak dapat dicantumkan pada garis bayang-bayang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar