1.1 Garis
bayang-bayang digambarkan sebagai garis putus-putus dengan ketebalan 7/10 dari
garis benda.
Panjang masing-masing garis tergantung pada ukuran gambar. Agar
memberikan gambaran garis celahnya
dibuat sedikit kecil (1-1/5 mm).
1.2 Garis
putus=putus dimulai dan diakhiri dengan garis pada tepi gambar.
1.3 Pada
perubahan dari garis benda ke garis bayang-bayang harus diawali dan diakhiri
dengan celah.
1.4 Garis putus-putus selalu dipertemukan dengan garis (membuat sudut yang utuh).
1.5 Garus bayang-bayang yang bersilangan harus berpotongan pada garis.
1.6 Garis bayang-bayang yang sejajar berjarak dekat celahnya dibuat/dilukis dengan saling menutupi.
1.7 Jika garis bayang-bayang dan garis sumbu berhimpitan, maka yang digambar adalah garis bayang-bayang.
Catatan : Garis ukuran tidak dapat dicantumkan pada garis bayang-bayang.
1.4 Garis putus-putus selalu dipertemukan dengan garis (membuat sudut yang utuh).
1.5 Garus bayang-bayang yang bersilangan harus berpotongan pada garis.
1.6 Garis bayang-bayang yang sejajar berjarak dekat celahnya dibuat/dilukis dengan saling menutupi.
1.7 Jika garis bayang-bayang dan garis sumbu berhimpitan, maka yang digambar adalah garis bayang-bayang.
Catatan : Garis ukuran tidak dapat dicantumkan pada garis bayang-bayang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar