Jumat, 17 April 2020

K3 di TEMPAT KERJA

Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Di Tempat Kerja

          Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu tindakan untuk pencegahan supaya tidak terjadi kecelakaan pada waktu melakukan atau tidak suatu kegiatan pekerjaan yang mungkin dapat terjadi kepada si pekerja maupun kepada orang lain, mesin, alat dan lingkungan kapan saja dan dimana saja.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berada di Indonesia sejak jaman penjajahan belanda pada tahun 1910 dan VRS (Veiligheids Recht Staatsblad) No. 406 dan selanjutnya setelah Negara Republik Indonesia merdeka maka untuk mewujudkan kesejahteraan dan kelancaran baik itu untuk para pekerja (karyawan) dan pengusaha maka di buat undang – undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang di undangkan pada tanggal 12 Januari 1970 dengan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1 penjelasan atasan undang – undang ini diterbitkan dalam tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918.

Undang – undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 1970 ini terdiri dari 11 BAB dengan 18 Pasal. Selain UU 1970, pelaksanaan pedoman keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ini diatur dalam peraturan-peraturan pemerintah lainnya yang tujuannya adalah memberikan batasan dan perlindungan pada penguasa, para pekerja dan masyarakat lingkungannya sehingga tercipta suatu stabilitas ekonomi dan keamanan hidup secara nasional seperti :
1.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 Th. 1984 tentang pola kompani Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2.    Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964
3.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
-      No. Per-01/Men/1981. tentang kewajiban melaporkan penyakit akibat kerja
-      No. Per-02/Men/1982. tentang pelayanan kesehatan kerja
4.    Surat-surat edaran No. SE.01/Men/1978. tentang Iklim kerja dan kebisingan di tempat kerja.

Undang-undang yang diundangkan tahun 1970 terdiri 11 BAB, 18 pasal.
BAB I. Tentang Istilah-istilah
BAB II. Tentang Ruang Lingkup
BAB III. Tentang Syarat-syarat Keselamatan Kerja
BAB IV. Tentang Pengawasan
BAB V. Tentang Pembinaan
BAB VI. Tentang Panitia Pembinaan K3
BAB VII. Tentang Kecelakaan
BAB VIII. Tentang Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja
BAB IX. Tentang Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja
BAB X. Tentang Kewajiban Pengawas
BAB XI. Tentang Ketentuan-ketentuan Penutup

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K 3)

KESELAMATAN UMUM

Keselamatan umum adalah keselamatan yang menyangkut semua aspek dalam semua pekerjaan, baik itu di darat, laut, ataupun udara, yang kaitannya dengan keselamatan setiap orang dari bahaya pekerjaan selama ia bekerja. Secara umum bila mengerjakan suatu pekerjaan apapu jenisnya, dia harus disiplin dengan menggunakan alat pangaman/pelindung agar terhindar dari kecelakaan.

Banyak pekerjaan mendapat kecelakaan dalam praktek maupun dalam latihan disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
  1. Ketidak sempurnaan alat-alat;
  2. Ketidak sempurnaan pakaian kerja;
  3. Tidak sadar akan keadan diri sendiri;
  4. Tidak sadar akan keadaan diri sendiri;
  5. Tidak disiplin dalam memperlakukan alat-alat;
  6. Kurang hati-hati, dan tidak kinsentrasi pada pekerjaan;
  7. Tidak paham dan tidak menguasai cara kerja suatu mesin/alat;
  8. Kurang pertimbangan dalam melakukan suatu pekerjaan.

Keselamatan kerja adalah selamatnya anak didik/pekerja, jika praktek pada bengkel atau karyawan suatu perusahaan, juga selamatnya alat-alat dan mesin-mesin serta lingkungan di sekitar tempat kerja.

Alat-alat keselamatan  kerja pada bagian mesin antara lain:
  1. Pakaian kerja atau baju pelindung;
  2. Safety shoes
  3. Topi atau helm
  4. Sarung tangan (Gloves)
  5. Kacamata
  6. Masker

DISIPLIN PRIBADI


Setiap pekerja dalam suatu industri harus mempunyai disiplin pribadi seperti:
v  Disiplin terhadap waktu kerja
v  Disiplin terhadap janji, baik pribadi maupun dalam pekerjaan
v  Disiplin dalam menempatkan sesuatu kebenaran pada tempatnya
v  Tidak menyimpang dari apa yang ditugaskan
v  Hormat baik pada atasan maupun bawahan.


Kita harus ingat:
  1. Kecelakaan sekecil apapun, harus ditindak, diselidiki, dan dipelajari agar tidak terulang lagi.
  2. Dengan disiplin pribadi, segala sesuatu akan dicapai dengan sukses.

PENYUSUNAN YANG BAIK DI BENGKEL

Bengkel dalam suatu industri sangat dominan dalam melakukan berbagai kegiatan teknik atau mekanik. Menempatkan mesin-mesin, bangku kerja, penyimpanan alat-alat, rak, dan yang lainnya, bahkan untuk mengawasi dan melakukan teknik/ administrasi dapat dilaksanakan di bengkel tersebut.

Agar para siswa atau pekerja dapat bekerja dengan nyaman maka hendaklah memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:

1.    Kebisingan

2.    Faktor radiasi

3.    Cuaca Kerja

4.    Penerangan

  1. Sirkulasi udara

Usaha menghindari kecelakaan di tempat kerja (Mesin)
Pemeliharaan keamanan, merupakan usaha untuk menghindari kecelakaan. Masalah yang harus diperhatikan dalam pemeliharan keamanan kerja pada bagian mesin adalah:
  1. pemeliharaan lingkungan kerja
  2. pemeliharaan mesin dan peralatan serta bahan yang dugunakan
  3. pemeliharaan keadaan/kondisi karyawan
  4. pemeliharaan tata cara kerja.

Sikap yang harus diperhatikan oleh pekerja/ siswa dalam melaksanakan tugasnya antara lain:
    1. Setiap pekerja/siswa bertugas sesuai dengan pedoman penuntun yang diberikan
    2. setiap kecelakaan atau kegiatan yang merugikan harus segera dilaporkan kepada atasan/instruktur.
    3. setiap peraturan dan ketentuan yang ada harus dipatuhi.
    4. semua peralatan dan perlengkapan K-3 harus dipakai bila diperlukan.
    5. setiap pekerja harus saling mengingatkan akan perbuatan/kondisi yang membahayakan.

AKTIVITAS KESELAMATAN KERJA DALAM BENGKEL/PERUSAHAAN

  1. Pengenalan pekerja/siswa baru
Agar penempatan pegawai/siswa tepat sesuai dengan jenis pekerjaan/bidangnya, maka sebaiknya calon-calon pegawa/siswa diseleksi menggunakan tes-tes psikoteknik dan pemereiksaan kesehatan
  1. Organisasi Keselamatan Kerja
Bagi perusahaan/bengkel yang mengutamakan keselamatan kerja harus mempnyai organisasi yang baik  dan mencerminkan keterlibatan semua fihak.

  1. Analisis keselamatan Kerja
    1. Organisasi
Tindakan perusahaan/bengnkel dalam pembinaan dan pengendalian keselamatan kerja merupakan tanda sejauh manajemennya mengenal titik-titik kelemahan dalam system perusahaan itu.  
    1. system mengenali masalah dan bahaya
dalam mengenali masalah dan bahaya yang dihadapi pekerja/ siswa melalui;
-          analisa keselamatan kerja
-          contoh-contoh keselamatan kerja
-          teknik “Critical Incident” yang mungkin atau telah terjadi
    1. analisis kecelakaan kerja
disamping keselamatan kerja, setiap kecelakaan harus dianalisis untuk mengetahui penyebab kecelakan tersebut.

Tanggung jawab karyawan/siswa


Para pekerja/siswa harus mempunyai tanggung jawab sebagai berikut:
  1. Harus mentaati peraturan dan instruksi yang benar dari atasan/instruktur.
  2. Bertindak benar dan tepat pada waktu terjadi kecelakaan
  3. Melaporkan segera, bilama terjadi kecelakaan
  4. Menyelidiki dan menerangkan penyebab terjadinya kecelakaan atau kerusakan pada mesin.
  5. Bekerja dengan penuh konsentrasi dan hati-hati

KESELAMATAN KERJA BAGIAN MESIN DALAM MENGHADAPI KEBAKARAN

  1. Proses Terjadinya Api
Api adalah gabungan dari beberapa zat yang berada pada tempat dan saat yang sama.
Proses terjadinya api disebabkan adanya 4 (empat) unsure, yaitu:
-          Oksigen
-          Panas
-          Bahan Bakar
-          Reaksi Kimia
  1. Klasifikasi Api
Berdasarkan jenis bakarannya api dikelompokan menjadi:
    1. API KELAS A
Api kelas A ini digolongkan pada bahan-bahan seperti kayu, kertas, kain dan sejenisnya. Jenis pemadaman api kelas A ini adalah dengan menggunakan air, pepohonan berair.
    1. API KELAS B
Api bahan bakar B terdiri dari bahan bakar cair, misalnya: Aspal, Bensin, Alkohol, Thiner dan sejenisnya. Untuk memadamkan api kelas B ini diperlukan Co2, kimia kering, busa, serbuk, halon, tapi jangan pernah memakai air.
    1. API KELAS C
Terdiri dari bahan bakar gas seperti gas asetilen, karbit, LPG, jugalistrik akibat dari energi listrik dan lain-lain yang sejenis. Jenis pemadam untuk api kelas C adalah dengan cara segera menutup sumber bahaya, bila tidak terkendali minta bantuan pihak Dinas Pemadam Kebakaran, utnuk pemadam alat-alat listrik dengan karbontetrachlor, klro brometan, Co2.
    1. API KELAS D
Terdiri dari bahan bakar jenis logam seperti magnesium, Natrium, Kalium, Alumunium, Sodium, Litanium, Titanium. Untuk memadamkannya hanya petugas khusus yang terlatih yang boleh menanganinya.

  1. Macam alat pemadam kebakaran

a.            Air bertekanan
Pada alat ini berisi air bertekanan anti beku udara dan gas
b.            Alat pemadam busa
Alat ini bekerja dengan dua buah campuran kimia yang ada pada dua ruang yang terpisah.
-                Ruang dalam berisi air dan alumunium Sulfat (AlSO4), atau   Amonium Sulfat
-                Ruang luar terdiri dari Sodium Karbonat dan stabilisator busa, atau dengan Natrium Bikarbonat dan stabilisator busa.
c.            Alat pemadam dengan Co2
Pemadam ini berisi cairan CO2 dan gas bertekanan
d.            Alat pemadam dengan kimia kering
Dalam tabung ini diisi Nitrogen Kering atau CO2 kering.


1.1 Pertimbangan Tempat Kerja

1.1.1    Tempat dan jenis mesin yang dipakai
Yang dimaksud dengan tempat dan jenis mesin yang dipakai yaitu:
·         Harus mengetahui jenis mesin apa yang digunakan pada saat bekerja
·         Memperhatikan lingkungan dan keadaan tempat kerja
·         Memeriksa bagian-bagian berbahaya pada mesin tersebut
·         Mesin harus dalam keadaan bersih

1.1.2    Perlengkapan dan persiapan diri
Yang dimaksud perlengkapan dan persiapan diri yaitu:
·         Menggunakan pakaian kerja yang bersih dan rapi. Jangan menggunakan dasi
·         Rambut harus teratur
·         Jangan menggunakan cincin, gelang dan kalung
·         Menggunakan alat-alat keselamatan kerja berupa; kacamata, sepatu dan helm.

1.1.3    Cara menggunakan mesin
Cara menjalankan dan menggunakan mesin
·         Jangan menjalankan mesin apabila belum mengetahui dengan jelas cara mengoperasikannya
·         Meminta bantuan instruktur
·         Menggunakan buku pedoman
·         Hati-hati terhadap bagian yang berbahaya
Memeriksa baut-baut pengencang pada mesin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar