Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Di Tempat
Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
adalah suatu tindakan untuk pencegahan supaya tidak terjadi kecelakaan pada
waktu melakukan atau tidak suatu kegiatan pekerjaan yang mungkin dapat terjadi
kepada si pekerja maupun kepada orang lain, mesin, alat dan lingkungan kapan
saja dan dimana saja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berada di Indonesia sejak jaman
penjajahan belanda pada tahun 1910 dan VRS (Veiligheids Recht Staatsblad) No.
406 dan selanjutnya setelah Negara Republik Indonesia merdeka maka untuk
mewujudkan kesejahteraan dan kelancaran baik itu untuk para pekerja (karyawan)
dan pengusaha maka di buat undang – undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
yang di undangkan pada tanggal 12 Januari 1970 dengan lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1 penjelasan atasan undang – undang ini diterbitkan
dalam tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918.
Undang – undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 1970 ini terdiri
dari 11 BAB dengan 18 Pasal. Selain UU 1970, pelaksanaan pedoman keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) ini diatur dalam peraturan-peraturan pemerintah
lainnya yang tujuannya adalah memberikan batasan dan perlindungan pada
penguasa, para pekerja dan masyarakat lingkungannya sehingga tercipta suatu stabilitas
ekonomi dan keamanan hidup secara nasional seperti :
1.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 Th. 1984 tentang
pola kompani Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2.
Peraturan
Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964
3.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
-
No. Per-01/Men/1981. tentang kewajiban melaporkan
penyakit akibat kerja
-
No. Per-02/Men/1982. tentang pelayanan kesehatan kerja
4.
Surat-surat
edaran No. SE.01/Men/1978. tentang Iklim kerja dan kebisingan di tempat kerja.
Undang-undang
yang diundangkan tahun 1970 terdiri 11 BAB, 18 pasal.
BAB I. Tentang
Istilah-istilah
BAB II. Tentang Ruang
Lingkup
BAB III. Tentang
Syarat-syarat Keselamatan Kerja
BAB IV.
Tentang Pengawasan
BAB V.
Tentang Pembinaan
BAB VI.
Tentang Panitia Pembinaan K3
BAB VII.
Tentang Kecelakaan
BAB
VIII. Tentang Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja
BAB IX.
Tentang Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja
BAB X.
Tentang Kewajiban Pengawas
BAB XI.
Tentang Ketentuan-ketentuan Penutup
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K 3)
KESELAMATAN UMUM
Keselamatan umum
adalah keselamatan yang menyangkut semua aspek dalam semua pekerjaan, baik itu
di darat, laut, ataupun udara, yang kaitannya dengan keselamatan setiap orang
dari bahaya pekerjaan selama ia bekerja. Secara umum bila mengerjakan suatu
pekerjaan apapu jenisnya, dia harus disiplin dengan menggunakan alat
pangaman/pelindung agar terhindar dari kecelakaan.
Banyak pekerjaan
mendapat kecelakaan dalam praktek maupun dalam latihan disebabkan oleh beberapa
faktor antara lain:
- Ketidak
sempurnaan alat-alat;
- Ketidak
sempurnaan pakaian kerja;
- Tidak sadar akan keadan diri sendiri;
- Tidak sadar akan keadaan diri sendiri;
- Tidak disiplin dalam memperlakukan alat-alat;
- Kurang hati-hati, dan tidak kinsentrasi pada pekerjaan;
- Tidak paham dan tidak menguasai cara kerja suatu
mesin/alat;
- Kurang pertimbangan dalam melakukan suatu pekerjaan.
Keselamatan
kerja adalah selamatnya anak didik/pekerja, jika praktek pada bengkel atau
karyawan suatu perusahaan, juga selamatnya alat-alat dan mesin-mesin serta
lingkungan di sekitar tempat kerja.
Alat-alat keselamatan kerja pada bagian mesin antara lain:
- Pakaian kerja atau baju pelindung;
- Safety
shoes
- Topi
atau helm
- Sarung
tangan (Gloves)
- Kacamata
- Masker
DISIPLIN PRIBADI
Setiap pekerja dalam suatu industri
harus mempunyai disiplin pribadi seperti:
v Disiplin terhadap waktu
kerja
v Disiplin terhadap janji,
baik pribadi maupun dalam pekerjaan
v Disiplin dalam menempatkan
sesuatu kebenaran pada tempatnya
v Tidak
menyimpang dari apa yang ditugaskan
v Hormat
baik pada atasan maupun bawahan.
Kita harus ingat:
- Kecelakaan
sekecil apapun, harus ditindak, diselidiki, dan dipelajari agar tidak
terulang lagi.
- Dengan
disiplin pribadi, segala sesuatu akan dicapai dengan sukses.
PENYUSUNAN YANG BAIK DI BENGKEL
Bengkel dalam
suatu industri sangat dominan dalam melakukan berbagai kegiatan teknik atau
mekanik. Menempatkan mesin-mesin, bangku kerja, penyimpanan alat-alat, rak, dan
yang lainnya, bahkan untuk mengawasi dan melakukan teknik/ administrasi dapat
dilaksanakan di bengkel tersebut.
Agar para siswa
atau pekerja dapat bekerja dengan nyaman maka hendaklah memperhatikan
faktor-faktor sebagai berikut:
1. Kebisingan
2. Faktor radiasi
3. Cuaca Kerja
4. Penerangan
- Sirkulasi udara
Usaha
menghindari kecelakaan di tempat kerja (Mesin)
Pemeliharaan
keamanan, merupakan usaha untuk menghindari kecelakaan. Masalah yang harus
diperhatikan dalam pemeliharan keamanan kerja pada bagian mesin adalah:
- pemeliharaan
lingkungan kerja
- pemeliharaan mesin dan peralatan serta bahan yang
dugunakan
- pemeliharaan
keadaan/kondisi karyawan
- pemeliharaan
tata cara kerja.
Sikap yang harus
diperhatikan oleh pekerja/ siswa dalam melaksanakan tugasnya antara lain:
- Setiap
pekerja/siswa bertugas sesuai dengan pedoman penuntun yang diberikan
- setiap
kecelakaan atau kegiatan yang merugikan harus segera dilaporkan kepada
atasan/instruktur.
- setiap
peraturan dan ketentuan yang ada harus dipatuhi.
- semua peralatan dan perlengkapan K-3 harus dipakai
bila diperlukan.
- setiap pekerja harus saling mengingatkan akan perbuatan/kondisi
yang membahayakan.
AKTIVITAS KESELAMATAN
KERJA DALAM BENGKEL/PERUSAHAAN
- Pengenalan
pekerja/siswa baru
Agar penempatan
pegawai/siswa tepat sesuai dengan jenis pekerjaan/bidangnya, maka sebaiknya
calon-calon pegawa/siswa diseleksi menggunakan tes-tes psikoteknik dan
pemereiksaan kesehatan
- Organisasi
Keselamatan Kerja
Bagi perusahaan/bengkel
yang mengutamakan keselamatan kerja harus mempnyai organisasi yang baik dan mencerminkan keterlibatan semua fihak.
- Analisis
keselamatan Kerja
- Organisasi
Tindakan
perusahaan/bengnkel dalam pembinaan dan pengendalian keselamatan kerja
merupakan tanda sejauh manajemennya mengenal titik-titik kelemahan dalam system
perusahaan itu.
- system
mengenali masalah dan bahaya
dalam mengenali masalah
dan bahaya yang dihadapi pekerja/ siswa melalui;
-
analisa
keselamatan kerja
-
contoh-contoh
keselamatan kerja
-
teknik
“Critical Incident” yang mungkin atau telah terjadi
- analisis
kecelakaan kerja
disamping keselamatan
kerja, setiap kecelakaan harus dianalisis untuk mengetahui penyebab kecelakan
tersebut.
Tanggung jawab karyawan/siswa
- Harus mentaati peraturan dan instruksi yang benar
dari atasan/instruktur.
- Bertindak benar dan tepat pada waktu terjadi kecelakaan
- Melaporkan
segera, bilama terjadi kecelakaan
- Menyelidiki
dan menerangkan penyebab terjadinya kecelakaan atau kerusakan pada mesin.
- Bekerja dengan penuh konsentrasi dan hati-hati
KESELAMATAN KERJA BAGIAN MESIN DALAM
MENGHADAPI KEBAKARAN
- Proses
Terjadinya Api
Api adalah gabungan dari
beberapa zat yang berada pada tempat dan saat yang sama.
Proses terjadinya api
disebabkan adanya 4 (empat) unsure, yaitu:
-
Oksigen
-
Panas
-
Bahan
Bakar
-
Reaksi
Kimia
- Klasifikasi
Api
Berdasarkan jenis
bakarannya api dikelompokan menjadi:
- API
KELAS A
Api kelas A ini
digolongkan pada bahan-bahan seperti kayu, kertas, kain dan sejenisnya. Jenis
pemadaman api kelas A ini adalah dengan menggunakan air, pepohonan berair.
- API
KELAS B
Api bahan bakar B terdiri
dari bahan bakar cair, misalnya: Aspal, Bensin, Alkohol, Thiner dan sejenisnya.
Untuk memadamkan api kelas B ini diperlukan Co2, kimia kering, busa, serbuk,
halon, tapi jangan pernah memakai air.
- API
KELAS C
Terdiri dari bahan bakar
gas seperti gas asetilen, karbit, LPG, jugalistrik akibat dari energi listrik
dan lain-lain yang sejenis. Jenis pemadam untuk api kelas C adalah dengan cara
segera menutup sumber bahaya, bila tidak terkendali minta bantuan pihak Dinas
Pemadam Kebakaran, utnuk pemadam alat-alat listrik dengan karbontetrachlor,
klro brometan, Co2.
- API
KELAS D
Terdiri dari bahan bakar
jenis logam seperti magnesium, Natrium, Kalium, Alumunium, Sodium, Litanium,
Titanium. Untuk memadamkannya hanya petugas khusus yang terlatih yang boleh
menanganinya.
- Macam
alat pemadam kebakaran
a.
Air
bertekanan
Pada alat ini berisi air bertekanan anti beku udara dan gas
b.
Alat
pemadam busa
Alat ini bekerja dengan
dua buah campuran kimia yang ada pada dua ruang yang terpisah.
-
Ruang
dalam berisi air dan alumunium Sulfat (AlSO4), atau Amonium Sulfat
-
Ruang luar terdiri dari Sodium Karbonat dan stabilisator
busa, atau dengan Natrium Bikarbonat dan stabilisator busa.
c.
Alat
pemadam dengan Co2
Pemadam ini
berisi cairan CO2 dan gas bertekanan
d.
Alat
pemadam dengan kimia kering
Dalam tabung ini diisi Nitrogen Kering atau CO2 kering.
1.1 Pertimbangan Tempat Kerja
1.1.1 Tempat
dan jenis mesin yang dipakai
Yang dimaksud
dengan tempat dan jenis mesin yang dipakai yaitu:
·
Harus mengetahui jenis mesin apa yang digunakan pada saat
bekerja
·
Memperhatikan lingkungan dan keadaan tempat kerja
·
Memeriksa
bagian-bagian berbahaya pada mesin tersebut
·
Mesin
harus dalam keadaan bersih
1.1.2 Perlengkapan dan persiapan
diri
Yang dimaksud perlengkapan
dan persiapan diri yaitu:
·
Menggunakan pakaian kerja yang bersih dan rapi. Jangan menggunakan dasi
·
Rambut
harus teratur
·
Jangan menggunakan cincin, gelang dan kalung
·
Menggunakan alat-alat keselamatan kerja berupa; kacamata,
sepatu dan helm.
1.1.3 Cara menggunakan mesin
Cara menjalankan dan
menggunakan mesin
·
Jangan menjalankan mesin apabila belum mengetahui dengan
jelas cara mengoperasikannya
·
Meminta
bantuan instruktur
·
Menggunakan
buku pedoman
·
Hati-hati
terhadap bagian yang berbahaya
Memeriksa baut-baut pengencang pada mesin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar